Almarhum Riwansyah

PT MUL Bayar Pesangon Mantan Karyawannya 

Di Baca : 1094 Kali
PT Mahkota Grup TBK melalui anak perusahaannya PT Mutiara Unggul Lestari melakukan pembayaran pesangon kepada mantan karyawannya almarhum Riwansyah yang meninggal karena sakit. Pesangon diserahkan kepada Istri almarhum Eka Fitriani didampingi ayah almarh

Kandis, Detak Indonesia--PT Mahkota Grup TBK melalui anak perusahaannya PT Mutiara Unggul Lestari melakukan pembayaran pesangon kepada mantan karyawannya almarhum Riwansyah yang meninggal karena sakit.

Pembayaran pesangon diserahkan kepada Istri almarhum Eka Fitriani didampingi ayah almarhum Pak Rasmadi, Jumat (27/3/2020).

Bertempat di ruang tamu PT Mutiara Unggul Lestari, Eka Fitriani istri almarhum Riwansyah bersama ayah almarhum Riwansyah Pak Rasmadi menerima pesangon sebesar Rp50.465.696 yang dibayarkan oleh PT Mutiara Unggul Lestari melalui Manager Office Budiono, Admin Superintendent Ermi Lorentika dan HRD Supervisor Findo Taurisia.

Mewakili PT Mutiara Unggul Lestari selaku Manager Office Budiono mengatakan, terkait dengan pembayaran pesangon almarhum Riwansyah pihak dari perusahaan telah  membayarkan hak-hak karyawan yang sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan total uang Rp50.465.696, yang telah diberikan langsung kepada istri dan orang tua ayah dari saudara almarhum Riwansyah maka dari pertemuan ini perusahaan akan selalu berkomitmen mengikuti peraturan ketenagakerjaan.(hen) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar